Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan penolakan ini, maka mantan jenderal bintang dua yang pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri itu akan tetap dijatuhi hukuman mati.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).
Selain menguatkan vonis PN Jaksel yang artinya menolak banding Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga memerintahkan agar suami Putri Candrawathi itu tetap ditahan.
Sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang. Mereka adalah Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Namun, Ferdy Sambo tidak hadir dalam sidang banding ini. Pasalnya sidang banding tidak mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang.
Selain Ferdy Sambo, para terdakwa lain dalam kasus Pembunuhan Brigadir J juga akan menerima putusan banding. Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.