Breaking News! Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Nofriansyah alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti bersalah karena turut serta dalam pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo ini.
Baca Juga: Kejagung Pelajari Vonis Ferdy Sambo Cs
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan dalam vonis ini Bharada E dinilai tidak menghargai hubungan baiknya dengan Brigadir J.
Sementara hal yang meringankan adalah Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Putusan vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Bharada E dihukum penjara 12 tahun.
Adapun 4 terdakwa lain sudah divonis, yaitu Ferdy Sambo vonis seumur hidup, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.