URnews

Breaking News! Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Urbanasia, Rabu, 15 Februari 2023 12.35 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Breaking News! Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Image: Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani pemeriksaan bulan Juli lalu. (ANTARA)

Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Nofriansyah alias Brigadir J. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti bersalah karena turut serta dalam pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo ini. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). 

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan dalam vonis ini Bharada E dinilai tidak menghargai hubungan baiknya dengan Brigadir J. 

Sementara hal yang meringankan adalah Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. 

Putusan vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Bharada E dihukum penjara 12 tahun.

Adapun 4 terdakwa lain sudah divonis, yaitu Ferdy Sambo vonis seumur hidup, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait