
Jakarta - Birokrasi di Indonesia memakan proses yang panjang, itu sebabnya banyak yang tak sempat mengurus hal-hal semacam itu. Solusinya ya dengan membuat surat kuasa. Bagaimana cara membuatnya? Di bawah ini Urbanasia berikan contoh surat kuasa.
Sebelum itu Urbanreaders perlu tahu surat kuasa dibuat untuk kepentingan atau tujuan apa.
Surat kuasa adalah surat yang memberitahukan bahwa yang berkepentingan tidak bisa mengurus sesuatu hal, sehingga orang yang berkepentingan itu memberikan kuasa pada orang yang ia tunjuk.
Dengan demikian, si orang yang diberikan kuasa ini bisa bertindak atas nama pemberi kuasa.
Lalu bagaimana membuatnya? Biar nggak bingung lagi, Urbanasia kasih dua contoh surat kuasa.
Contoh 1
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Pekerjaan:
Alamat :
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama :
Pekerjaan:
Alamat :
Untuk menunjukkan batas tanah sehubungan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota atas tanah yang terletak di ........ sebagaimana disebutkan dalam SHM/Hak Sewa/HGB/Petok D/...... Pemegang hak atas nama............
Demikian Surat Kuasa ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kota dan tanggal pembuatan surat
Kolom Tanda tangan
Sumber: Contoh surat kuasa. (Surabaya Single Window)
Contoh 2
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat/Tanggal Lahir:
NIK :
Alamat :
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama :
Tempat/Tanggal Lahir:
NIK :
Alamat :
Untuk pengurusan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kota dan tanggal pembuatan surat
Kolom Tanda tangan
Sumber: Contoh surat kuasa. (PSE Kominfo)