URnews

Darurat, Pemprov DKI Diminta Segera Tertibkan Kabel Semrawut

William Ciputra, Rabu, 29 November 2023 19.31 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Darurat, Pemprov DKI Diminta Segera Tertibkan Kabel Semrawut
Image: Petugas sedang merapikan kabel semrawut yang menjuntai di udara. (Antara)

Jakarta - Kabel semrawut di beberapa wilayah Jakarta sudah sangat mengganggu. Selain mengganggu estetika kota, kabel-kabel tak beraturan ini juga membahayakan ketika musim hujan tiba seperti saat ini.

Ahli Planologi Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menuturkan, sudah saatnya Pemprov DKI menertibkan kabel optik yang semrawut dan menjuntai diudara untuk segera dipindahkan ke bawah tanah.

Dalam hal ini, Yoga menyebut penting bagi Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

“Pemprov dan DPRD DKI perlu segera mengesahkan Perda SJUT agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah bersamaan dengan revitalisasi trotoar,” kata Yoga dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (29/11/2023).

Apa yang disampaikan Yoga bukan tanpa alasan. Kabel semrawut di area Jakarta sudah menelan korban. Sepanjang 2023 saja, tercatat ada beberapa insiden kecelakaan akibat semrawutnya kaber optik.

Salah satunya pengemudi ojek online berusia 38 tahun yang meninggal dunia terkena kabel listrik yang melintang di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat. Insiden ini terjadi pada 28 Juli 2023 lalu.

Insiden serupa juga menimpa SRA (20). Dia menjadi korban kabel melintang di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari 2023 lalu. Akibat terjerat kabel, korban selama tujuh bulan hanya bisa makan dan minum dari selang di hidungnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Jabodetabek Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Anton Belnis menjelaskan, jumlah kabel optik akan terus bertambah seiring waktu. 

Maka dari itu, ia mendesak agar pembangunan SJUT segera diakselerasi agar operator bisa memindahkan kabelnya ke bawah tanah. 

Selama ini, kata Anton, pihak Apjatel memberikan solusi sementara untuk mengatasi banyaknya kabel yang menjuntai di udara, yaitu dengan menempuh cara grouping, atau mengikat seluruh kabel ke dalam satu ikatan. 

“Namun, solusi ini hanya bersifat sementara mengingat peningkatan jumlah kabel fiber optik ke depannya,” katanya.

Upaya mewujudkan proyek SJUT sebenarnya sudah mulai menemukan titik terang. Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk anak perusahaan BUMN Jakpro, PT JIP, untuk menangani pekerjaan SJUT sepanjang 115 kilometer di Jakara Selatan dan Jakarta Timur. 

Sementara Sarana Jaya ditugaskan untuk mengerjakan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total panjang ruas jalan 100 kilometer.

Hanya saja, implementasi pengerjaan projek SJUT ini masih belum terlihat. Menurut Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi, sudah seharusnya pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur SJUT demi menjamin berlangsungnya kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jika merujuk pasal 28F UUD 1945, negara telah menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 12 UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan dasar hukum bagi jaringan telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara, bangunan milik atau dikuasai pemerintah,” katanya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait