Diperiksa 6 Jam soal Kabur Karantina, Status Rachel Vennya Masih Saksi
Jakarta - Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa telah menjalani pemeriksaan kedua di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021). Ketiganya melakukan pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam soal kasus kabur dari karantina.
Mereka melakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 pagi hingga keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 15.00 WIB.
Pada pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam, Rachel dicecar dengan 38 pertanyaan mengenai kasus kabur dari karantina.
“38 pertanyaan, status masih sebagai saksi," kata kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, Senin (1/11/2021).
Selain itu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.
"Gelar perkara apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka apa tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Yusri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rachel, Salim Nauderer, beserta, Maulidia Khairunnisa masih dilakukan sampai siang ini. Ketiganya sampai sekarang masih berstatus saksi.
Gelar perkara penentuan status ketiganya menjadi tersangka, rencananya akan dilakukan setelah pemeriksaan. Namun, Yusri tidak merinci kapan waktunya secara detail.
"Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai baru nanti kami cek kembali apakah memang sudah bisa naik ke tingkat untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan ini," lanjutnya.
Sebelumnya, diketahui, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa sempat menjalani pemeriksaan pertama di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2021.