URnews

Diperiksa Lagi, Ahyudin Dicecar 19 Pertanyaan Seputar Dana Operasional ACT

Nivita Saldyni, Sabtu, 16 Juli 2022 15.01 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Diperiksa Lagi, Ahyudin Dicecar 19 Pertanyaan Seputar Dana Operasional ACT
Image: Pendiri ACT Ahyudin. (Dok. Tribratanews Polri)

Jakarta - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan oleh ACT, Jumat (15/7/2022). 

Dalam pemeriksaan keenam yang berlangsung hampir 12 jam ini, mantan Presiden ACT itu dicecar sebanyak 19 pertanyaan seputar dana operasional ACT. 

“Masih kelanjutan yang kemarin. Poin pentingnya, dalam mengelola dana sosial, kemanusiaan di ACT. Berapa sih dari dana kemanusiaan yang diterima ACT yang digunakan untuk biaya operasional,” kata Ahyudin kepada wartawan usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Sabtu (16/7/2022). 

Ahyudin menjelaskan, yang dimaksud biaya operasional adalah hak kelola yayasan dari total dana sumbangan diterima. 

Pengelolaan itu, kata dia, dilakukan sesuai arahan kebijakan Dewan Syariah ACT. Adapun besaran hak kelola atau dana operasional sesuai kebijakan Dewan Syariah ACT mencapai 20-30 persen. 

"Kalau sebelumnya sudah disampaikan juga Pak Ibnu Khajar, Presiden ACT, total biaya operasional mencapai 13,7 persen,” jelasnya.

Namun Ahyudin menegaskan, selama ia menjadi pengurus ACT pada 2005-2019 dan bagian dari Dewan Pembina ACT pada 2019 - awal 2022, besarannya berbeda. 

Ia menyebut saat itu besaran hak kelola atau biaya operasional yayasan sekitar 10 - 20 persen dari total dana sumbangan yang diterima. 

“Kisarannya antara 10 sampai 20 persen. Point pentingnya itu,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait