URnews

Dirut Bakti Kominfo Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G

Urbanasia, Kamis, 5 Januari 2023 11.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dirut Bakti Kominfo Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G
Image: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Istimewa)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial AAL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, serta 5 Bakti Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) tahun 2020-2022.

GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 turut pula jadi tersangka dalam kasus ini.

AAL disangka telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-markup sedemikian rupa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (5/1/2023).

Selanjutnya, tersangka GMS disebut secara bersama-sama memberikan masukan dan saran pada tersangka AAL. Saran itu berkaitan dengan Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan sebagai supplier salah satu perangkat.

"Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri," ujar Ketut.

Kajian teknis tersebut lantas menjadi dasar untuk mengakomodir kepentingan tersangka AAL agar dimasukkan dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, dalam rangka memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka.

Sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 hingga 23 Januari 2023.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait