Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Ke-45, Donald Trump resmi ditahan terkait kasus suap kepada aktris film dewasa Stormy Daniels. Dalam kasus ini, Trump dijerat 34 dakwaan pidana berat.
Melansir CNN, Rabu (5/4/2023), Trump telah tiba di Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan untuk mendengarkan dakwaan juri. Namun ia justru ditahan oleh polisi.
Sidik jari Trump kemungkinan akan menjadi bagian dari penangkapan. Selain itu, ia juga diperkirakan tidak diborgol mengingat masih dalam perlindungan penegak hukum konstan.
Trump sempat menyampaikan pernyataan resminya terkait kasus ini. Ia menegaskan tidak bersalah bahkan menyebut tindakan hakim telah menghina negara karena statusnya sebagai mantan presiden yang akan mencalonkan diri kembali.
Jaksa menilai Trump sengaja melangar hukum untuk menghalau informasi yang nantinya bakal merugikan kampanyenya dalam Pilpres 2016 lalu.
Trump juga didakwa telah memalsukan catatan bisnis dimana hal tersebut ditunjukkan dari penyelidikan Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg yang melihat adanya pembayaran diam-diam yang dilakukan oleh Trump saat kampanye Presiden 2016.
Dalam dakwaan itu, Trump disebut memerintahkan orang kepercayaannya, Michael Cohen, untuk memberikan uang sebesar US$ 130 ribu kepada Daniels. Uang itu sebagai suap agar Daniels tutup mulut dan membongkar hubungannya dengan Trump.
Stormy Daniels sendiri disebut-sebut pernah menjalin hubungan terlarang dengan Trump. Daniels juga dikenal sebagai bintang film dewasa.