Fakta Terbaru Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran
Pangandaran - Kecelakaan maut yang melibatkan pengendara motor gede (moge) Harley Davidson di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat pada Sabtu (12/3/2022) tengah menjadi perhatian publik. Pengendara yang menabrak dua bocah kembar hingga tewas itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun bagaimana faktanya? Dan bagaimana kelanjutan kasus tersebut? Simak fakta yang telah dirangkum Urbanasia pada Senin (21/3/2022) berikut ini:
Dua Anak Kembar Berusia 8 Tahun Jadi Korban
Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Sabtu (12/3/2022) siang. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa korban dari kecelakaan ini adalah anak kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus yang berusia 8 tahun.
Awalnya, Hasan dan Husen tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari mereka menyeberang jalan. Tiba-tiba muncul pengendara moge dan menabrak bocah tersebut.
Melihat kejadian itu, kembarannya pun datang menghampiri untuk menolong. Namun nahas, ia malah ditabrak oleh pengendara moge lainnya.
"Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata Ibrahim kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang disampaikan Ibrahim, pengendara moge itu berinisial APP dan AW. Kabarnya saat kejadian, kedua pengendara moge itu tertinggal dari rombongannya yang tengah konvoi menuju Pantai Pangandaran.
Berdamai dengan Keluarga Korban, Pengendara Moge Beri Uang Santunan Rp 50 Juta
Tak lama pasca-kejadian tersebut, beredar sebuah surat perjanjian damai antara pengendara moge dan pihak keluarga korban. Kabarnya, pengendara moge itu telah menemui pihak keluarga korban dan memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta dan membuat perjanjian.
Berikut isi perjanjian damai antara pengendara moge dan pihak keluarga korban, seperti dilihat Urbanasia dari surat kesepakatannya, Senin (21/3/2022):
1. Pihak ke satu (keluarga korban) dan pihak kedua (penabrak) telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
2. Pihak kedua, saudara APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.
3. Pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.