Fakta-fakta Kucing Diledakkan dengan Petasan di Sumbawa
.jpeg)
Jakarta – Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan pemuda meledakkan petasan di anus kucing. Akibat video penganiayaan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pemuda yang terlibat.
Berikut Urbanasia merangkum beberapa fakta terkait kasus peledakan petasan pada kucing tersebut, Jumat (22/4/2022).
Viral di Facebook
Video penganiayaan berdurasi 16 detik itu viral di media sosial Facebook. Dalam video itu, tampak seorang pemuda memasukan petasan ke bagian anus kucing. Setelah itu, pelaku kemudian menyalakan sumbu petasan.
Akibatnya, kucing tersebut lari ke semak-semak karena melihat percikan api sambil meraung. Mendengar suara tersebut, sekelompok pemuda dalam video itu justru tertawa.
Salah satu akun TikTok juga ikut membagikan unggahan video tersebut dan meminta polisi segera menangkap pelaku.
Adanya Aduan dari Pecinta Hewan
Melansir Antara, akibat video ledakan petasan pada kucing tersebut viral di berbagai media sosial, polisi dikabarkan menerima laporan pengaduan dari pecinta hewan, yakni Dr. Dwi Yudarini atas dugaan penganiayaan terhadap hewan.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Pada Selasa (19/4/2022) polisi berhasil menangkap kedua pemuda berinisial AL (19) dan AR (28), di kediaman mereka, yakni Kecamatan Plampang, Sumbawa.
"Kedua pelaku warga Kecamatan Plampang itu masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho melalui konferensi pers pada Jumat (22/4/2022).
Motif Pelaku
Esty mengungkapkan, motif kedua pelaku melakukan hal keji tersebut lantaran AL sebagai pemilik kucing kesal karena peliharaannya itu sering buang air di dalam rumah. Kemudian AL meminta AR untuk memvideokan perbuatannya lalu diunggah melalui status WhatsApp.
Namun, ternyata video tersebut justru viral di berbagai media sosial seperti Facebook hingga TikTok.
“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut, karena AL kesal terhadap kucing peliharaannya, karena sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah. Sementara untuk saudara AR ini, diminta oleh saudara AL untuk memvideokan perbuatannya,” tambah Esty.
Kedua Pelaku Dijerat Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP
Esty penjelasan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak hingga Rp 4.500, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan," pungkas Esty.
