Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang, Jaksa menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan terencana dalam merampas nyawa Brigadir J.
“(Menuntut majelis hakim, red) menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa.
Jaksa menilai Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Jaksa juga menilai tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan Sambo menghilangkan nyawa Brigadir J. Dengan demikian Sambo harus bertanggung jawab.
Dalam kesempatan itu Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan, yaitu menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta mencoreng nama Polri.
Sementara, Jaksa tidak melihat adanya hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut masing-masing penjara 8 tahun.