Gagalkan Pelepasan Balon Udara Liar, Polisi Amankan 15 Balon Udara di Ponorogo
Ponorogo - Aksi warga Ponorogo menggelar tradisi melepas balon udara secara liar berhasil digagalkan oleh Polsek Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur sejak Senin (25/5/2020). Sejumlah 15 balon udara raksasa tanpa awak itu berhasil diamankan dalam operasi razia polisi.
"Hasil penyerahan warga sebanyak 12 balon, kemudian temuan balon jatuh yang kami amankan ada 3," kata Kapolsek Sumoroto Kompol Nyoto, Senin (25/5/2020) lalu.
Sejumlah 15 balon ini telah dikumpulkan sejak H-3 Lebaran hingga malam takbiran. Ribuan petasan milik warga juga telah diamankan.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menyebut Sumoroto adalah satu dari empat wilayah di Ponorogo yang masih nekat menerbangkan balon udara sambil menyalakan petasan untuk melaksanakan tradisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Empat wilayah yang jadi sasaran operasi razia polisi ini di antaranya adalah kawasan Somoroto, Jambon, Balong, dan Mlarak.
"Perlu kami evaluasi bersama, ini harus kami berikan imbauan kepada masyarakat bahwa ke depan merayakan hari raya idul fitri tidak perlu dengan menerbangkan balon dan membunyikan petasan," kata Arief seperti dikutip dari siaran salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (26/5/2020).
Ternyata, aksi penerbangan balon udara secara liar ini telah melanggar aturan lho guys. Arief menyebut, aksi ini telah melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan karena telah mengganggu dan membahayakan penerbangan dan juga lingkungan sekitar.
Bahkan kepada para tersangka yang terbukti melanggar aturan ini, mereka harus siap untuk menerima ancaman berupa hukuman penjara maksimal 20 tahun. Namun, Arief mengaku pihaknya tak akan memberikan ancaman sanksi tegas itu kepada warga yang berupaya menerbangkan balon dalam tradisi di Ponorogo tersebut.
Sementara itu, Minggu (24/5/2020) lalu balon udara liar setinggi lima meter dengan diameter sekitar satu meter mendarat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Beruntung tak ada aktivitas penerbangan saat kejadian berlangsung.
Meski begitu, Manajer Operasional AirNav Semarang, Kelik Widjanarko mengaku pihaknya telah mengeluarkan Notice To Airmen (NOTAM) untuk mengimbau para pilot agar lebih waspada tentang keberadaan balon udara ini.
Ia pun menyayangkan bahwa aturan tentang penerbangan balon udara secara liar ini belum diketahui oleh masyarakat luas.
"Aturan pelarangan penerbangan balon udara ini sudah ada, namun belum semua masyarakat tahu," pungkasnya.