Hari Ini Giliran Bharada E Dengarkan Vonis dalam Pembunuhan Brigadir J

Jakarta - Satu per satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah menerima vonis dari pengadilan.
Empat orang dari 5 terdakwa sudah divonis, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati
Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E bakal mendengarkan vonis pada hari ini, Rabu (15/2/2023). Pembacaan vonis digelar di PN Jakarta Selatan.
“15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 9.30-selesai,” punyi pengumuman di situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Atas perbuatannya itu, eks Kadiv Propam Polri tersebut divonis hukuman mati dan dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara 3 terdakwa lain dinyatakan bersalah turut serta dalam pembunuhan ini. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.