URnews

Impor Baju Bekas Dinilai Sangat Mengganggu, Bisnis Thrifting Mulai Ditindak

Tim Urbanasia, Kamis, 16 Maret 2023 11.34 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Impor Baju Bekas Dinilai Sangat Mengganggu, Bisnis Thrifting Mulai Ditindak
Image: Ilustrasi thrifting (Freepik/freepik)

Jakarta - Praktik jual beli baju bekas atau yang disebut dengan thrifting menjadi pembahasan luas dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, bisnis yang berasal dari baju bekas impor ini mulai dilarang. 

Presiden Joko Widodo bahkan menilai kegiatan impor baju bekas atau thrifting menghambat perkembangan industri pakaian dalam negeri.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi dikutip Kamis (16/3/2023).

Sebenarnya, impor baju bekas ini memang dilarang. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," tegas Jokowi.

Pemerintah pun kini sudah melarang aktivitas impor baju bekas ini. Selain mengganggu industri, thrifting juga membawa dampak buruk bagi kesehatan pengguna dan pertumbuhan UMKM. 

Di kesempatan yang sama, Presiden mengaku telah mengetahui keberadaan barang impor yang dikemas ulang (repackaging). Dia pun telah memerintahkan pihak kepolisian untuk mengecek hal itu lebih lanjut.

"Mau bohong-bohong terus kita? Yang nanti akhirnya kalau sudah jelas juara 1 akan kita umumkan. Saya sudah bilang ke KemenPAN-RB, untuk tunjangan kinerja (tukin), ini kalau masuk tukin semuanya semangat, akan kita hubungkan dengan pembelian Produk Dalam Negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota, dan provinsi," jelasnya.

Di tahun 2021, laporan BPS mencatat jumlah impor baju bekas Indonesia hanya 8 ton dengan nilai US$ 44 ribu dolar, dengan pos tarif HS 6309.

Sementara di situs Trade Map, ada 27.420 ton pakaian bekas yang diimpor Indonesia dengan total US$ 31,95 juta dolar. Perbedaan ini disebabkan karena adanya jalur ilegal untuk impor ke Indonesia.

Kemenkop UKM Tolak Thrifting

Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki juga sudah menyampaikan pernyataan tegas terkait penolakan thrifting sebagai bentuk perlindungan pada industri tekstil.

"Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat dan kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM," kata  Teten.

Dia menilai, kegiatan impor barang bekas baik legal maupun ilegal bertentangan dengan 'Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia'. Ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap produk lokal.

Lewat Gerakan Nasional BBI, pemerintah mengatur pengadaan barang dengan belanja 40 persen produk UMKM. 

BPS memprediksi, kebijakan itu bisa mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional sebanyak 1,85 persen dan membuka dua juta lapangan pekerjaan baru.

Menkop UKM bahkan meminta pihak bea cukai untuk memperketat pengawasan terkait impor baju bekas ilegal tersebut.

"Sebenarnya tidak sulit karena sudah kita investigasi, selain lewat medsos, ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya," kata Teten.

Penindakan Bisnis Thrifting

Sehubungan dengan pelarangan dan penolakan aktivitas impor baju bekas oleh pemerintah, pihak Polri berkoordinasi dengan Kemendag untuk segera menindak praktik thrifting.

“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Upaya itu dilakukan untuk menyesuaikan peraturan UU yang berlaku. Ahmad menambahkan, pihaknya siap bekerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam menekan kegiatan impor tersebut.

"Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai," ucap Ahmad.

Komitmen itu merupakan tindak lanjut Polri terkait isu bisnis thrifting impor yang ramai dibahas masyarakat, terutama pelaku UMKM.

Merespons isu tersebut, Kemenkop UKM pun menyarankan pelarangan bisnis thrifting karena berpotensi mengganggu keberlangsungan UMKM lokal.

Sementara Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, aktivitas impor barang bekas itu boleh dilakukan namun harus sesuai hukum yang berlaku.

"Thrifting kalau sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan," kata Sandiaga.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait