Ingat! 26 Ruas Jalan di Jakarta Ini Terapkan Sistem Ganjil Genap

Jakarta - Ganjil Genap masih diberlakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan serta polusi di beberapa jalan Jakarta. Pada Jumat (20/01/2023), terdapat 26 titik jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap.
Tidak berbeda dari sistem sebelumnya, ada dua waktu pemberlakuan ganjil genap yaitu pagi dan sore hari. Untuk pagi, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sementara sore mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Berikut adalah 26 titik jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pemberlakuan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Selain itu juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.