URnews

Insentif Guru Madrasah Cair Mulai Bulan Ini, Berikut Kriteria Penerimanya

William Ciputra, Minggu, 19 Juni 2022 08.57 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Insentif Guru Madrasah Cair Mulai Bulan Ini, Berikut Kriteria Penerimanya
Image: Ilustrasi - Guru Paud/RA tengah mengajar anak didik. (AnggunPAUD.kemendikbud.go.id)

Jakarta - Guru madrasah yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag. Pencairan tunjangan ini akan dilakukan secara bertahap mulai Juni 2022 ini. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sudah Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kemenag ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS.

“Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," kata Menag dalam keterangan yang dikutip Urbanasia, Minggu (19/6/2022).

Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp 250 ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Saat ini, kata Yaqut, sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 

Menag Yaqut berharap, tunjangan insentif ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. 

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” imbuhnya.

Kriteria Guru Madrasah Penerima Tunjangan

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait