Jadi Saksi Ahli, Dokter Tirta Sebut Lois Hambat Penanganan Wabah

Jakarta - Dokter Tirta sudah diperiksa polisi sebagai saksi ahli terkait kasus dokter Lois Owien yang mengaku tidak percaya COVID-19.
"Jadi, saya dan ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta, Senin (12/7/2021).
Dia mengatakan, dokter Lois tidak dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tetapi dilaporkan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Kena UU Wabah, intinya menyebarkan informasi yang menghambat penanganan wabah," paparnya.
Sebelumnya dokter Lois Owien sempat membuat heboh masyarakat karena mengatakan tidak percaya dengan virus corona dalam acara Hotman Paris Show.
Baca Juga: Dokter Lois Ditangkap Polda Metro Jaya
Alumnus Universitas Kristen Indonesia ini juga menyebut ribuan pasien meninggal di rumah sakit bukan karena COVID-19, melainkan karena interaksi obat.
Belakangan diketahui, Lois bukan dokter aktif yang terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Selain itu surat tanda registrasi (STR) Lois Owien juga sudah tidak aktif sejak 2017.
Sebagai informasi, STR adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Surat ini merupakan bukti bahwa seorang tenaga kesehatan kompeten di bidangnya.