Jaksa Pastikan Susi ART Ferdy Sambo Tak Pakai 'Handsfree' Selama Sidang

Jakarta - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo (FS) maupun Putri Candrawathi (PC), Susi menghadiri sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumia dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang yang digelar PN Jaksel pada Senin (31/10/2022) kemarin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menilai keterangan Susi berubah-ubah sehingga bisa terancam pidana.
Keterangan Susi di persidangan terlihat janggal, seperti terdiam sesaat ketika ingin menjawab pertanyaan hakim.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, loh! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya nggak nanya langsung buru-buru jawab," ujar Hakim Wahyu.
Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Kurniawan menuding Susi memakai alat bantu handsfree dengan tujuan menuntunnya untuk menjawab pertanyaan selama persidangan.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU.
"Tidak ada," jawab Susi.
Sementara itu, penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujarnya.
Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Susi, Wahyu pun kemudian mengatakan bila keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.
Susi Tidak Pakai Handsfree