URnews

Susi ART Sambo dan Putri Cabut Keterangan soal Anak di Persidangan

Nivita Saldyni, Senin, 31 Oktober 2022 21.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Susi ART Sambo dan Putri Cabut Keterangan soal Anak di Persidangan
Image: Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang jadi saksi di sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (PMJ News)

Jakarta - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, akhirnya mencabut dua keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Keterangan itu adalah soal anak keempat majikannya dan rumah Duren Tiga yang bukan tempat isolasi mandiri (isoman). 

Hal itu disampaikan Susi setelah hakim memeriksa tiga ajudan Sambo, yaitu Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton.

Saat itu, hakim kembali menanyakan kesaksian Susi yang menyebut anak ke-4 Sambo yang masih berusia 1,5 tahun dilahirkan Putri. Sebab menurut keterangan Daden, anak itu adalah anak adopsi.

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” tanya Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Susi dalam persidangan. 

“Mohon maaf Pak, soal anak saya cabut,” jawab Susi.

“Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman tapi Jalan Bangka, gimana?” imbuh Wahyu.

“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi yang kemudian ditimpali oleh hakim. 

“Saudara tetap apa cabut keterangan saudara?" tanya Wahyu lagi.

Akhirnya Susi turut mencabut keterangannya soal Duren Tiga yang jadi lokasi isoman. Hakim pun kemudian memberi Susi peringatan agar tak memberikan keterangan yang kurang tepat atau berbohong selama persidangan. 

“Ke depan saya ingatkan saudara, jangan banyak bohong nanti,” tegas Wahyu. 

Sebelumnya, Susi adalah satu dari belasan saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Selama diperiksa, Susi membuat hakim geram karena jawaban yang berkelit saat beri keterangan. 

Bahkan ia dituding telah berbohong oleh Bharada E. Sebab beberapa keterangnya dinilai tak sesuai fakta. Alhasil, Susi pun beberapa kali diancam akan dikenakan sanksi dengan pasal tentang kesaksian palsu oleh majelis hakim dan pengacara Bharada E. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait