Jamaah Calon Haji Diminta Tak Bawa Jimat saat di Arab Saudi
Jakarta - Masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji diimbau untuk tidak membawa jimat selama berada di Arab Saudi.
Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, membawa jimat bisa dikenakan pasal sihir di Saudi.
"Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," katanya mengutip Antara, Selasa (23/5/2023).
Selain itu, Eko juga meminta agar jamaah calon haji tidak me,bawa peluru atau senjata tajam. Menurutnya, barang tersebut dilarang dan akan membuat ditahan aparat setempat jika tertangkap.
“Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru. Bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa, namun Saudi sangat ketat dalam aturan ini. Dia pembawa peluru bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan," imbunya.
Tak cuma itu, Konjen RI juga mengingatkan bahwa Arab Saudi akan memberlakukan masa cekal selama 10 tahun sehingga warga negara yang pernah dideportasi atau dicekal tidak dapat masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.
“Masa cekal juga berlaku bagi jamaah umrah dan haji. Jamaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat,” jelas Eko.
Ia turut meminta agar jamaah haji tidak mengambil gambar atau foto objek yang dilarang seerti guest home atau istana Raja yang berada di dekat Masjidil Haram.
"Jamaah juga agar jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram lalu diunggah di media sosial, misal pengalaman kehilangan sandal padahal lupa meletakkannya lalu dibuat konten video. Ini juga bisa bermasalah," pungkasnya.