Jokowi Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172,7 Juta per Bulan
Jakarta - Presiden Joko Widodo menetapkan gaji serta tunjangan untuk Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yaitu sebesar Rp 172,7 juta dan Rp 155,2 juta per bulan untuk wakilnya.
Penetapan itu terlihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.
“Besaran hak keuangan Kepala Otorita IKN Rp 172.718.840 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 155.180.670,” demikian bunyi salinan Perpres itu yang dikutip Kamis (2/2/2023).
Diketahui, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantoro. Ia didampingi oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yaitu Dhony Rahajoe.
Ada 11 pasal dalam Perpres tentang gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ini. Pasal-pasal tersebut merinci tentang gaji dan berbagai tunjangan fasilitas yang bakal diterima oleh Kepala Otorita IKN dan wakilnya.
Besaran gaji tersebut diberikan kepada Kepala dan Wakil Otorita IKN terhitung sejak tanggal mereka dilantik, dan akan dihentikan ketika masa jabatan mereka berakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi kalian yang ingin tahu, berikut adalah rincian dari komponen dan besaran hak keuangan yang diterima oleh Kepala dan Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara.
Gaji Kepala Otorita IKN
- Gaji Pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan Melekat (Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras): Rp 648.840
- Tunjangan Jabatan: Rp 13.608.000
- Tunjangan Kinerja: Rp 153.422.000
- Total: Rp 172.718.840 per bulan
Gaji Wakil Kepala Otorita IKN
- Gaji pokok: Rp 4.899.300
- Tunjangan Melekat (Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras): Rp 634.770
- Tunjangan Jabatan: Rp 11.566.800
- Tunjangan Kinerja: Rp 138.079.800
- Total: Rp 155.180.670 per bulan
Selain gaji dan tunjangan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang menjabat juga memperoleh fasilitas berupa dana operasional. Untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178 juta dan Rp 145 juta untuk wakilnya.