URnews

Jokowi Akan Umumkan Nama Kepala Otorita IKN Paling Lambat 18 Maret

Rizqi Rajendra, Kamis, 3 Maret 2022 18.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Akan Umumkan Nama Kepala Otorita IKN Paling Lambat 18 Maret
Image: Pradesain Istana Negara di ibu kota baru/Tangkapan layar Instagram@jokowi

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengantongi nama kandidat kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong mengatakan, jika sesuai rencana, Presiden Jokowi akan mengumumkan nama kepala otorita IKN tersebut paling lambat 18 Maret 2022 mendatang.

"Kalau berdasarkan jadwal ya bulan ini, mestinya sekitar tanggal 18-an," kata Wandy dalam keterangannya seperti dikutip PMJnews, Kamis, (3/3/2022).

Menurut Wandy, pengumuman kepala otorita IKN itu sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Februari 2022 lalu.

Meski demikian, Wandy belum dapat mengonfirmasi secara resmi siapa sosok yang namanya sudah dikantongi oleh Jokowi, dan tanggal berapa pastinya pengumuman dan pelantikan kepala otorita IKN.

Ia hanya menjelaskan bahwa nama calon kepala otorita IKN tersebut sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sebelumnya, yaitu berasal dari non partai politik, mantan kepala daerah, dan memiliki latar belakang arsitek.

"Kemudian idealnya tentu memiliki managerial skill dalam mengoordinasikan berbagai pekerjaan dan berbagai kementerian atau lembaga yang saat awal pembangunan IKN masih terlibat secara langsung di lapangan," terang Wandy.

"Serta komunikasi yang baik dengan stakeholder khususnya pemerintah daerah dan masyarakat setempat," sambungnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022 lalu. Aturan tersebut pun menjadi landasan hukum kebijakan pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.

Dalam Undang-Undang tersebut, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat dua bulan sejak UU tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022. Sehingga, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022.

Kepala otorita IKN dan wakilnya akan menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Selain itu, presiden juga berhak memberhentikan kepala dan wakil kepala otorita IKN sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait