Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin COVID-19

Jakarta - Dalam pelaksanakan langkah vaksinasi virus COVID-19 yang akan diberikan kepada masyarakat Indonesia, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan langkah vaksinasi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Perpres yang ditandatangani pada 5 Oktober lalu ini mencakup sejumlah langkah-langkah kegiatan vaksinasi urbanreaders, mulai dari pengadaan vaksin, pelaksanaan vaksinasi, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan hingga dukungan dan fasilitas dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Nah, Perpres yang tertuang ke dalam 22 pasar tersebut melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nantinya akan melakukan pengadaan vaksin dengan mulai menetapkan jenis serta jumlah vaksin yang rencananya akan dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun, terhitung sejak 2020 hingga 2022.
Nah, lebih rinci dijelaskan bahwa pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi tersebut akan dilakukan berdasarkan beberapa aturan yang sudah di tetapkan guys. Yaitu;
- Pengadaan Vaksin
Pengadaan vaksin ini meliputi langkah penyediaan vaksin, peralatan pendukung yang diperlukan dalam vaksinasi yaitu; syringe, kapas alkhohol, alat pelindung diri, cold chain, cadangan sumber daya listrik, tempat sampah limbah berbahaya dan beracun hingga cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
Tidak hanya itu, pengadaan vaksin ini juga meliputi langkah pendistribusian vaksin di sejumlah titik serah vaksin yang telah ditentukan Menteri Kesehatan.
Dalam pengadaan vaksin ini Kementerian Kesehatan ternyata menjalin kerjasama dengan badan usaha/lembaga, seperti PT Bio Farma (Persero) hingga lembaga/badan internasional.
- Penetapan harga
Dalam penetapan harga pengadaan vaksin, Menteri Kesehatan dapat menetapkan harga dengan memperhatikan sejumlah aturan yakni mulai dari kedaruratan hingga keterbatasan ketersediaan vaksin.
Penetapan harga ini nantinya akan tetap memperhatikan akuntabel dan tata kelola yang baik di mana jika ditemukan sebuah kondisi bencana di luar kehendak, maka pelaksanaan kontrak yang telah disepakati untuk proses oengadaan dapat dihentikan.
- Pendanaan pengadaan vaksin
Untuk pendanaan vaksin COVID-19 ini sendiri, dana yang digunakan bersumber dari APBN, APBD untuk vaksinasi di daerah serta sumber-sumber sah lainnya yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pendanaan ini pemerintah juga akan memberikan penyertaan modal negara kepada Bio Farma selaku pihak yang ditugaskan dalam pengadaan vaksin.
Sedangkan untuk pihak-pihak lain yang turut bekerjasama dalam pengadaan vaksin kni akan melakukan pembayaran di muka lebih tinggi 15 persen dari nilai kontrak tahun jamak kepada penyedia.
Well, nilai kontak tahun jamak ini nantinya akan tertuang dalam kontrak perjanjian.
- Vaksinasi
Tahapan selanjutnya adalah tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan di mana pihak Kemenkes akan menetapkan terlebih dahulu beberapa aturan penting vaksinasi, mulai dari penetapan kriteria dan prioritas penerima dan wilayah penerima.
Kemudian Kemenkes juga harus membuat jadwal dan tahapan pemberian vaksinasi hingga penentuan standar pelayanan vaksinasi.
Nah, setelah melakukan vaksinasi, Kemenkes juga masih akan bertugas bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memantau serta memberikan penanggulangan apabila ada hal-hal yang ditimbulkan usai vaksinasi.
Dalam pelaksanan vaksinasi ini nantinya Kemenkes dapat mengajak kementerian atau lembaga lain untuk bekerjasama.
Dukungan tersebut meliputi beberapa hal seperti penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin, keamanan hingga sosialisasi kepada masyarakat.