Kasus Kematian Brigadir J, Polisi Kantongi Identitas Pengambil CCTV di TKP

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) malam. Dalam kesempatan itu ada beberapa temuan baru yang disampaikan, salah satunya soal rekaman CCTV yang sempat dinyatakan hilang dan rusak.
"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan (CCTV) dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," ujar Sigit di Mabes Polri.
25 Anggota Polri Dinilai Tak Profesional dalam Penanganan TKP Kasus Brigadir J
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan TKP sehingga membuat proses olah dan penanganan TKP terhambat, termasuk penyidikan.
Salah satunya, sambung jenderal bintang empat itu, terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP. Hal ini telah menjadi perhatian khusus pihaknya untuk menyampaikan kepada masyarakat.
Mantan Kadiv Propam Polri itu merinci, ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) dan lima orang berpangkat bintara dan tamtama.
"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidak profesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada empat personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Sementara sisanya bakal diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri, entah dikenakan sanksi dipidana atau masuk pelanggaran etik.
Kini, Sigit menyebut pihaknya juga masih mendalami apakah para personel yang menghambat penanganan ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri. Mengingat, 25 personel ini berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri, yang jelas proses sedang berlangsung," tegasnya.
Timsus Polri Bakal Evaluasi Laporan Polisi Putri Ferdy Sambo dan Bharada E