URnews

Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Langsung Ditahan

William Ciputra, Kamis, 4 Agustus 2022 05.31 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Langsung Ditahan
Image: Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani pemeriksaan bulan Juli lalu. (ANTARA)

Jakarta - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo mulai menemui titik terang. 

Dalam kasus ini, Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu (3/7/2022) malam. 

Andi menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Bharada E ini berdasarkan laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. 

Sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka, penyidik, kata Andi, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, hingga kedokteran forensik. 

Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. 

“Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” tegas Andi. 

Melansir Antara, Bharada E sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan ini luput dari media dan baru disampaikan 13 menit sebelum pengumuman penetapan tersangka. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait