URnews

Kasus Video Porno 'Kebaya Merah' Segera Disidangkan

Tim Urbanasia, Selasa, 7 Maret 2023 11.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Video Porno 'Kebaya Merah' Segera Disidangkan
Image: Cuplikan video kebaya merah. (Ist)

Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan segera menyidangkan tiga orang tersangka dalam konten video porno yang sempat viral, ‘Kebaya Merah’.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakoso mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II beserta barang bukti dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). 

“Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," katanya di Surabaya, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (7/3/2023)

Ali juga telah menerima para tersangka, yaitu Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.

Mereka akan menjadi tahanan Kejari Surabaya yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim mulai tanggal 7 sampai 27 Maret.

Setelah dilakukan penyidikan, ketiga tersangka mengaku sepakat untuk melakukan aktivitas seksual secara bersamaan (threesome) dan memilih salah satu hotel di Surabaya sebagai tempat. 

Mereka secara bergantian menjadi model, serta merekam adegan hubungan suami istri menggunakan handphone. Setelah itu mereka menjual video yang sudah diedit melalui Twitter dengan harga berkisar Rp 300.000 sampai Rp 750.000 tergantung durasi yang diberikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ucap Ali.

Ali menambahkan, hasil penjualan video tersebut kemudian dibagi menjadi tiga dan mereka telah mendapatkan keuntungan.

“Para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp 7 juta,” ujarnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait