URnews

Pemeran 'Kebaya Merah' Sudah Bikin 92 Video Porno, Terancam 5 Tahun Penjara

Elya Berliana Prastiti, Rabu, 9 November 2022 13.01 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemeran 'Kebaya Merah' Sudah Bikin 92 Video Porno, Terancam 5 Tahun Penjara
Image: Polisi saat mengungkap kasus video porno Kebaya Merah di Polda Jatim, Surabaya. (Dok. ANTARA)

Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol. Farman menyebutkan bahwa dua pemeran ‘Kebaya Merah’ berinisial ACS dan AH telah membuat sebanyak 92 video porno.

“ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka,” ujar Farman di Surabaya, mengutip ANTARA, Rabu (9/11/22).

Farman mengatakan bahwa 92 video porno itu diproduksi pada tahun 2022 serta diduga dipasarkan secara lokal dan luar negeri.

Namun, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait pemesanan konten video porno kedua tersangka tersebut.

Sebelumnya, polisi menangkap kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih itu di Surabaya pada Minggu (6/11/22) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah laptop, dua hard disk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan atau Pasal 34 jo. Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," sebut Farman.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait