URnews

Kedubes Inggris di Indonesia Kibarkan Bendera LGBT, Ini Alasannya!

Shelly Lisdya, Minggu, 22 Mei 2022 09.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kedubes Inggris di Indonesia Kibarkan Bendera LGBT, Ini Alasannya!
Image: Bendera pelangi dikibarkan di samping Bendera Inggris. (Instagram @ukinindonesia)

Jakarta - Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia di Jakarta, belum lama ini menggemparkan jagat maya karena memasang bendera pelangi yang identik untuk LGBT

Dalam unggahan di akun Instagram @ukinindonesia, Kedubes Inggris mengungkapkan alasan pemasangan bendera itu, yakni menyuarakan hak-hak LGBT+.

"Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri," tulis Kedubes Inggris di akun Instagram.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by British Embassy Jakarta (@ukinindonesia)

Pengibaran bendera pelangi atau LGBT di wilayah kedubes tersebut ternyata memiliki kekebalan diplomatik, yakni pembebasan terhadap tuntutan hukum atau kewajiban tertentu dari negara penerima. Hal ini dijamin oleh Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya tahun 1961.

Indonesia meratifikasi Konvensi Wina 1961 itu dan menjadikannya undang-undang pada 25 April 1982 yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, dan disahkan pada 25 Januari 1982, serta ditandatangani Presiden Soeharto.

Dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik menegaskan bahwa, status gedung perwakilan diplomatik tidak dapat diganggu gugat (inviolable). Hal ini dikarenakan merupakan suatu kerahasiaan diplomatik sehingga pejabat-pejabat dari negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala perwakilan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 41. Ada aturan bahwa tempat misi kebal (imun) dari upaya hukum. Berikut bunyinya:

Pasal 22

(1). Tempat misi tidak dapat diganggu gugat. Agen dari Negara penerima tidak dapat memasukkan mereka, kecuali dengan persetujuan dari kepala misi.

(2). Negara penerima berada di bawah tugas khusus untuk mengambil semua langkah yang sesuai untuk melindungi tempat misi dari gangguan atau kerusakan dan untuk mencegah gangguan kedamaian misi atau penurunan martabatnya.

(3). Tempat misi, perabotan mereka dan properti lainnya di atasnya dan sarana transportasi misi harus kebal dari pencarian, permintaan, keterikatan atau eksekusi.

Pasal 41

(1). Tanpa mengurangi hak istimewa dan kekebalan mereka, itu adalah kewajiban semua orang yang menikmati hak istimewa dan kekebalan tersebut untuk menghormati hukum dan peraturan Negara penerima. Mereka juga berkewajiban untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri negara itu.

(2). Semua bisnis resmi dengan Negara penerima yang dipercayakan untuk misi oleh Negara pengirim harus dilakukan dengan atau melalui Kementerian Luar Negeri dari Negara penerima atau kementerian lain yang mungkin disepakati.

(3). Tempat misi tidak boleh digunakan dengan cara apa pun yang tidak sesuai dengan fungsi misi sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi ini atau oleh aturan hukum internasional umum lainnya atau dengan perjanjian khusus apa pun yang berlaku antara pengirim dan Negara penerima.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait