Kekerasan Gender Secara Online di Indonesia Meningkat

Jakarta - Kasus kekerasan gender berbasis online di Indonesia kian meningkat. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam penggunaan internet.
“Dalam hal ini, kekerasan berbasis gender online menjadi salah satu permasalahan yang terus meningkat di dunia maya," ujar Bintang mengutip Antara, Kamis (9/2/2023)
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 dan Komnas Perempuan, sebanyak 8,7 persen pernah mengalami pelecehan seksual secara online sejak umur 15 tahun.
Selain itu, sebanyak 3,3 persen perempuan dengan umur 15 sampai 64 tahun mengalaminya dalam setahun terakhir.
Bintang juga mengatakan bahwa laporan kasus mengenai kekerasan gender online berada di posisi tertinggi dalam pengaduan ke Komnas Perempuan, yaitu mencapai 69 persen dari total kasus.
Oleh karena itu, harus ada perlindundangan dengan cara meningkatkan kualitas hidup untuk para perempuan dan anak di Indonesia.
“Untuk mengubah potensi ini menjadi langkah nyata, tentu kita perlu meningkatkan kualitas hidup mereka, salah satunya dengan melindungi perempuan dan anak dari berbagai macam ancaman, termasuk kekerasan berbasis gender online," lanjutnya.
Baca Juga: Jalan Panjang Menghapus Kekerasan Gender
Berkaitan dengan kasus tersebut, pemerintah sebelumnya telah membuat pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diharapkan dapat menekan jumlah kekerasan berbasis online.