URnews

Kemenhub ‘Sentil’ Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas

Urbanasia, Senin, 27 Maret 2023 09.11 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenhub ‘Sentil’ Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas
Image: Pesawat Terbang (Freepik/Jcomp)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi adminsitratif kepada maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) selama musim mudik Lebaran 2023. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menemukan berbagai pelaggaran tarif angkutan udara oleh sejumlah maskapai penerbangan.

"Berupa adanya pelanggaran penetapan Tarif Batas Atas (TBA) / Tarif Batas Bawah (TBB) ataupun penetapan FS (fuel surcharge) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," kata Kristi dalam pernyataan yang dikutip Senin (27/3/2023).

Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga sudah memberikan sanksi kepada para maskapai yang melakukan pelanggaran. Sanksi diberikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Admimistratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Menurut Kristi, pelanggar yang sudah disanksi ini terjadi pada rute dengan jarak pendek selama bulan Juli-Desember 2022.

"Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari," ucapnya.

Dalam surat peringatan tersebut tercatat bahwa maskapai harus mempebaiki tarif yang dilanggar sebelum masa peringatan tersebut habis. 

Selain itu, surat peringatan tidak hanya berisi sanksi administratif tetapi juga bisa berupa pembekuan, pencabutan, atau denda administrasi.

"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan. Seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar,"jelas Kristi.

Tak cuma itu, Kristi menyebut pihaknya melakukan kajian bersama terkait penerapan TBA, TBB, dan FS sebagai bentuk tindak lanjut dalam pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.

Bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (NICA), Ditjen Perhubungan Udara dan maskapai akan berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam rangka penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan nilai perekonomian yang sesuai dengan tetap memperhatikan kondisi harga avtur serta biaya operasional pesawat dan tetap memperhatikan terkait perlindungan konsumen.

Kristi mengatakan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan tersebut menunjukkan bahwa nilai keekonimian dari maskapai dan INACA terhadap Tarif Bawah Atas (TBA) sudah tidak sesuai dengan beban BOP.

INACA pun secara resmi mengirimkan surat kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk kembali mempertimbangkan terkait peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek.

Peringatan Menhub

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengimbau maskapai penerbangan tidak menaikkan harga tiket pesawat terlalu tinggi selama musim mudik Lebaran 2023. 

“Ada hal yang penting yang ingin kami sampaikan ke operator, tolong tidak menaikkan harga sewenang-wenang,” kata Budi dalam jumpa pers pada Jumat (24/3/2023). 

Menurut Budi, pemerintah telah menetapkan TBA yang harus dipatuhi oleh semua maskapai. Dengan demikian, Budi mengimbau maskapai tidak memanfaatkan musim mudik untuk menaikkan harga. 

“Apabila melampaui batas atas maka kami akan tegur dengan sanksi-sanksi tegas,” imbuhnya. 

Budi menambahkan, penetapan tarif seharusnya dilakukan sebagai titik temu antara keuntungan untuk operator dan tidak mengganggu daya beli masyarakat. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait