URnews

Kemenkeu Terbitkan 3 Format Baru NPWP, Simak Ketentuannya!

Nivita Saldyni, Kamis, 21 Juli 2022 16.21 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkeu Terbitkan 3 Format Baru NPWP, Simak Ketentuannya!
Image: Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati. (Instagram @smindrawati)

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Format baru itu diatur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, Guys.

Nah berdasarkan PMK tersebut, format baru itu mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022. Kemenkeu pun menerapkan tiga format baru NPWP;

1. NPWP = NIK

Untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk, NIK digunakan sebagai NPWP. Nah penduduk maksudnya, warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2. NPWP Gunakan Format 16 Digit Angka

Sementara bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, formatnya berbeda. Mereka akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit angka.

3. NPWP Gunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

Format yang terakhir yaitu penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai NPWP. Format ini berlaku bagi wajib pajak cabang.

NPWP Format Baru Masih Digunakan Terbatas pada Layanan Administrasi Perpajakan hingga Akhir 2023

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait