NIK Bakal Jadi NPWP, Berlaku Mulai Tahun Depan

Jakarta - Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam hal mengurus administratif, khususnya membayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa manfaat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nanti, membuat masyarakat semakin mudah dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
"Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu mendaftar NPWP lagi," jelas Neil, seperti dikutip PMJ News, Senin (13/6).
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua bisa membayar pajak. Dalam artian, hanya NIK yang sudah diaktivasi wajib membayar pajak.
Adapun, mengaktivasi NIK sendiri perlu memenuhi syarat subjektif dan objektif, yakni sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan atau omzet di atas Rp 500 juta setahun khusus pelaku UMKM.
"Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK," lanjutnya.
Baca Juga: THR Karyawan Kena Pajak? Ini Cara Hitungnya
Terkait pelaksanaannya, Neil menjelaskan mulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax System) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerjasama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti," terang Neil.