URnews

Kementerian PPPA Minta Ayah Pembunuh Anak di Gresik Dihukum Berat

Putri Rahma, Jumat, 5 Mei 2023 08.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kementerian PPPA Minta Ayah Pembunuh Anak di Gresik Dihukum Berat
Image: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar. (ANTARA)

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta agar penegak hukum memberikan hukam berat kepada ayah di Gresik yang tega membunuh anak perempuannya.

"Saya berharap pihak aparat penegak hukum dapat terus mendalami kasus ini termasuk motifnya, dan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat sesuai perundang-undangan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengutip Antara, Jumat (5/5/2023).

Nahar menambahkan, kasus pembunuhan itu menimbulkan keprihatinan karena seorang ayah yang tega membunuh anak kandungnya.

Kasus ini, kata dia, sangat tragis mengingat korban merupakan anak kandung pelaku yang masih berusia 9 tahun.

“Kejadian ini sangat tragis mengingat anak seharusnya mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan yang baik dari orang tuanya," ucapnya.

Nahar mengatakan bahwa pelaku akan terancam dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 3 miliar.

Selain itu, hukuman pidana dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orangtua kandung dari korban.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 45 juta.

Nahar melanjutkan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 340 KUHP (apabila berencana) dan/atau Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau ancaman pidana selama 20 tahun.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam pengakuannya, pelaku sama sekali tidak menyesali perbuatannya yang telah membunuh sang anak.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait