Ayah di Gresik Tega Bunuh Anaknya Berusia 9 tahun, Ngaku Nggak Menyesal
Jakarta - Seorang ayah di Gresik, Jawa Timur tega menghabisi nyawa anak kandungnya berinisial AK yang masih berusia 9 tahun.
Kejahatan tersebut dilakukan di rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Sabtu (29/04/2023) pagi.
Pelaku bernama Muhammad Qadad Afalul Kirom (29) langsung menyerahkan diri ke Polsek Tandes, Surabaya usai melakukan aksi kejinya itu. Pelaku kemudian dilimpahkan ke Polres Gresik.
Menurut Wakil Kepala Polres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, saat ini masih ditahan dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
"Dari pengakuan olah tempat kejadian perkara dan barang bukti, pembunuhan itu telah direncanakan tersangka," katanya kepada wartawan, dikutip Selasa (2/5/2023).
Eka menambahkan, pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lalu, Pasal 340 KUHP tentang ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU tentang perbuatan yang mengakibatkan kematian korban dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.
Cari Tutorial Membunuh di Internet
Eka turut menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka. Menurutnya, Tersangka depresi akibat situasi sosial keluarga. Afan mengaku bahwa dirinya kurang memiliki kedekatan dengan sang istri yang bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke.
Afan juga mengaku bahwa sang anak kerap kali mendapatkan perundungan dari anak-anak lain yang mengetahui pekerjaan orang tuanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, Inspektur Satu, Aldhino Prima Wildan menambahkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara keji.
"Tersangka menjadi kalut dan merencanakan pembunuhan dengan mencari informasi di internet tentang cara pembunuhan," ucapnya.
Aldhino menyebutkan, pembunuhan itu dilakukan menggunakan pisau dapur saat sang putri sedang tertidur. Pelaku mengatakan bahwa dirinya tidak menyesal telah melakukan pembunuhan tersebut.
"Dalam penyelidikan kami, pelaku adalah bekas residivis kasus peredaran narkotika di Surabaya," ujarnya.
Tersangka juga pernah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan pelanjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2016, dan selama menjalani masa tahanan putrinya tinggal dengan sang ibu di rumah kontrakan.
Gambar Korban Bertuliskan ‘Selama Tinggal’
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Yayasan Arek Lintang (Alit) Indonesia, Yuliati Umrah merasa prihatin dan terpukul atas kematian AZ.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut semakin memperkuat indikasi bahwa kekerasan dan kejahatan itu bersumber dari orang terdekat.
"Jika lingkungan lebih peka dengan situasi yang dihadapi keluarga itu, mungkin korban bisa dilindungi dan diselamatkan,” kata Yuliati.
Sementara itu, Polisi juga berhasil menemukan gambar di atas kertas yang diduga dibuat oleh korban.
Gambar itu menampilkan sketsa empat orang, dengan rincian tiga sedang menangis dan satu sedang berpamitan kepada yang lain. Gambar itu juga dilengkapi tulisan ‘selamat tinggal’.
"Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Zee, Pelangi dan Alea,” tulis kertas tersebut.
Pelaku Tak Merasa Bersalah
Usai menghabisi nyawa anak perempuannya, pelaku mengaku tidak menyesali perbuatannya. Ia mengatakan dirinya mengalami stres berat setelah mengetahui istrinya kabur dari rumah untuk bekerja sebagai pemandu lagu.
"Saya nggak menyesal, biar anak saya bahagia di akhirat, nggak mikir ibunya lagi,” kata Afan.
Afan mengatakan bahwa istrinya telah meninggalkan dirinya bersama sang putri sejak tiga hari lalu. Ia pun yakin istrinya itu kembali menjalani profesi yang sebelumnya pernah dijalani.
“Kayak jadi Ladies Companion (LC) lagi, dulu kenalnya di tempat karoke, terus kita nikah. Kemarin minggat, terus posting-posting di media sosial bersama laki-laki lain dan gonta ganti," jelasnya.
Pelaku juga menyebut istrinya tidak pantas menjadi seorang ibu dan ia menyesali hubungan pernikahannya tersebut.