URnews

Ketentuan Zakat Fitrah, Bagaimana Penghitungannya?

Griska Laras, Jumat, 7 Mei 2021 17.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ketentuan Zakat Fitrah, Bagaimana Penghitungannya?
Image: Ilustrasi mengganti fidyah. Sumber: Pixabay/aieed

Jakarta - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dibayarkan selama bulan Ramadan.

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu sesuai dengan hadis Rasulullah yang diriwayatkan Ibnu Abbas sebagai berikut.

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Rasulullah mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya diterima dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani).

Zakat fitrah dikeluarkan untuk menyucikan diri sekaligus bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Berikut syarat zakat fitrah:

1. Beragama Islam
2. Hidup pada saat bulan Ramadan
3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Cara menghitung zakat fitrah

Perhitungan zakat fitrah sesuai dengan nilai makanan pokok yakni beras. Artinya, setiap muslim wajib memberikan beras seberat 2.5 kg atau 3.5 liter beras.

Zakat fitrah juga diberikan dalam bentuk uang yang nominalnya setara dengan harga beras (makanan pokok) yang dikonsumsi. 

Misalnya harga 1kg beras Rp 20 ribu maka dikalikan dengan 2.5 kg sehingga zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 50 ribu.

Nilai zakat fitrah di setiap daerah berbeda-beda, ada juga yang sudah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) seperti Baznas DKI Jakarta yang menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 40 ribu per jiwa. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait