URtainment

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Kena PHK, Wajib?

Griska Laras, Jumat, 15 Mei 2020 22.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Kena PHK, Wajib?
Image: istimewa

Jakarta – Selain berpuasa, ada amalan lain yang wajib dilakukan umat Muslim selama bulan Ramadan, yaitu menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan beras sebesar 2.5 kilogram (3.5 liter) atau bisa juga diganti dengan uang sebesar harga beras per liter, guys.

Setiap muslim yang mampu wajib menunaikan zakat fitrah. Namun, di tengah pandemi banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Tak sedikit juga yang mengandalkan bantuan untuk bertahan hidup.

Lantas apa hukum zakat fitrah bagi orang-orang tersebut?

Ustad Efi Afifi mengatakan, tidak ada alasan bagi seorang Muslim untuk tidak menunaikan zakat fitrah. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar, hukum menunaikan zakat fitrah adalah Fardhu Ain alias wajib.

“Sesuai dengan hadis yang diriwayatkan ibnu umar bahwa diwajibkan kepada kita untuk menunaikan zakat fitrah sebesar 2.5 kilogram beras atau sekitar 3.5 liter,” terang Ustad Efi.

“Tidak ada ketentuan dalam hadis, jika seseorang terkena PHK atau tidak. Jadi, zakat fitrah itu hukumnya wajib dalam keadaan apapun. Tidak ada alasan," imbuhnya tegas.

Lebih lanjut Ustad Efi mengatakan, Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) pun juga  bisa menunaikan zakat fitrah. Caranya, dengan membayarnya dengan hasil zakat pemberian orang lain.

“Ketika seseorang menerima zakat, ia bisa menzakatkan dirinya dengan dengan bantuan atau zakat yang ia terima. Karena zakat fitrah itu zakat diri, selama diri ini masih hidup dan bernapas wajib hukumnya dizakatkan," jelasnya.

Kata Efi, Ibnu Hazm bahkan mewajibkan bayi yang masih dalam kandungan ibunya juga dibayarkan zakatnya.  

“Zakat fitrah wajib hukumnya. Tidak ada alasan untuk melalaikannya meski di masa pandemi corona sekalipun,” tegas Ustad Efi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait