URnews

Komnas PA Kritik Kak Seto Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus SPI

Nivita Saldyni, Kamis, 7 Juli 2022 14.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Komnas PA Kritik Kak Seto Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus SPI
Image: Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait (Foto: Komnas PA)

Malang - Kehadiran Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto dalam persidangan kasus kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) jadi sorotan.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menilai kehadiran Kak Seto malah membela pelaku, Julianto Ekaputra (JE).

"Dalam sidang yang  ke-18, Senin (4/7/2022), JE mendatangkan aktivis anak SM sebagai saksi ahli psikolog di PN Malang untuk membela dan meringankan terdakwa," ungkap Arist dalam keterangannya yang diterima Urbanasia, Kamis (7/7/2022). 

Menurut Arist, berdasar informasi yang dikumpulkan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas PA, kehadiran Seto Mulyadi selaku aktivis anak dalam sidang di PN Malang bukannya melawan pelaku kejahatan namun malah membelanya. 

"SM secara serampangan dan berdasarkan ilmu kebatinan dan khayalannya tanpa dasar hukum yang jelas menyampaikan di media bahwa Komnas Perlindungan Anak ilegal. Ini sama saja atau berdampak pada LPA se-Indonesia yang di-SK-kan Komnas Anak juga ilegal. Lantas, demi kepentingan terbaik anak kenapa tidak kita lawan bersama-sama?" sambungnya.

Menurut Arist tak etis jika Kak Seto menggunakan keilmuannya untuk meringankan terdakwa dalam perkara kekerasan seksual pada anak. Terlebih selama ini Kak Seto dikenal sebagai tokoh perlindungan anak. 

"Bahasanya disebut 'saksi ahli yang meringankan' pelaku kekerasan seksual pada anak. Kesaksian ini sungguh memalukan dan biarkanlah publik menilainya apa yang terjadi pada dirinya," ujar Arist. 

"Tidaklah berlebihan SM justru bunuh diri dan menggali kuburnya sendiri ketika membela terdakwa kejahatan seksual pada anak," tegasnya. 

Ia pun tak terima dengan pernyataan kuasa hukum JE yang sebut Komnas PA ilegal dan tak punya status hukum. Menurutnya pernyataan tersebut sungguh tak berdasar.

"Tak ada satu pun produk hukum yang melarang menggunakan nama organisasi Komnas Perlindungan Anak. Ini negara hukum, bung, yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Tidak ada larangan menggunakan Komnas Perlindungan Anak. Mari kita urus organisasi kita masing-masing. Jangan campuri organisasi orang lain," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait