KPK Tangkap Bupati Pemalang Atas Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jabatan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jika bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terlibat dalam kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan,” kata Wakil KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Pada Jumat (12/8/2022).
Ia juga mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 23 orang termasuk Mukti Agung Wibowo pada Kamis (11/8/2022) terkait kasus tersebut.
“Kita telah mengamankan beberapa orang, sekitar 23 orang dari Pemalang,”ucapnya.
Saat ini, tim penyidik tengah meminta keterangan dari pihak yang diduga telah melakukan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
“Tim lidik KPK, sedang memeriksa, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” terang Ghufron.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa status dari pihak yang saat ini ditangkap, waktu tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).