Laporan Baru Keluarga Korban Anak Kanjuruhan Ditolak Bareskrim
Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan baru dari keluarga korban anak tragedi Kanjuruhan. Laporan ini diajukan mengingat 44 dari 135 korban tragedi tersebut merupakan perempuan dan anak.
Staf Hukum Kontras Muhammad Yahya mengatakan, penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir di persidangan tidak menerapkan pasal perlindungan anak.
Sebaliknya, kasus itu diputus hanya menggunakan Pasal 359 dan 350 mengenai kealpaan petugas yang melibatkan kematian.
"Di sini niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi, tapi sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan," kata Yahya mengutip Antara, Selasa (11/4/2023).
Tak sendiri, Yahya datang bersama dengan lima orang perwakilan keluarga korban lainnya. Namun pihak penyidik hanya membolehkan satu keluarga korban untuk masuk ke dalam ruang SPKT.
Yahya lantas mengungkap alasan Bareskrim Polri menolak laporannya. Menurutnya, Bareskrim menilai laporan tidak memiliki alat bukti yang cukup.
"Sebetulnya itu tidak berlandaskan hukum yang di mana-mana dalam hukum acara pidana pun juga proses pembuktian itu nantinya ada di penyelidikan ditemukan atau tidak," ucapnya.
Kedatangan Yahya dan keluarga para korban juga turut ditemani oleh LBH Pos Malang, Daniel Siagian. Ia mengatakan penyelesaian kasus tersebut masih jauh dari keadilan karena 2 orang tersangka divonis bebas dan satu tersangka divonis ringan.
Menurutnya, Bareskrim Polri harus dapat bersikap proaktif untuk melakukan pengembangan kasus dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan dan tidak hanya melibatkan Pasal Ringan.
"Sudah jelas tanggal 1 Oktober 2022 aparat melakukan kekerasan yang bersifat menggunakan kekerasan luar biasa dan harusnya Bareskrim menindaklanjuti aparat keamanan dalam hal ini personel Brimob yang melakukan penembakan gas air mata ke bagian tribun stadion," kata Daniel.
Salah satu Ibu dari Korban Kanjuruhan bernama Kartini (25) mengaku masih sulit untuk menerima kepergian putrinya yang meninggal ketika menonton pertandingan sepak bola akibat terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan.
"Kami tidak ingin ke depannya ada ibu-ibu yang merasakan seperti saya. Harusnya perhatian ini ke depannya jangan terulang lagi," ujarnya.
Sementara Kepala Biro dan Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan membenarkan kedatangan para korban yang membuat laporan ini.
Namun, setelah melakukan konsultasi bersama dengan petugas piket Dittipidum Bareskrim Polri, petugas tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan laporan polisi.
"Karena proses hukum masuh berjalan sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah)," jelasnya.