URnews

2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, 1 Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Tim Urbanasia, Kamis, 16 Maret 2023 17.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, 1 Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Image: Tiga polisi terdakwa kasus Kanjuruhan. (Repro)

Jakarta - Dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023). Sementara satu polisi yang jadi terdakwa lainnya divonis 1,5 tahun penjara.

Dua polisi terdakwa yang divonis bebas adalah eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi. 

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Abu Achmad saat membacakan vonis Wahyu Setyo.

"Menyatakan terdakwa (Bambang Sidik Achmadi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," ujar Abu Achmad saat membacakan vonis Bambang Sidik pada persidangan berbeda. 

Terdakwa Bambang Sidik dan Wahyu Setyo sebelumnya dituntut 3 tahun penjara. JPU dalam sidang tuntutan menilai Bambang bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Tuntutan serupa juga diajukan JPU kepada terdakwa Wahyu Setyo. 

Satu Polisi Divonis 1,5 Tahun

Dalam kasus ini, ada tiga polisi yang diseret ke meja pengadilan. Satu polisi terdakwa atas nama Hasdarmawan tampaknya tidak bernasib baik seperti dua rekannya yang divonis bebas. 

Pasalnya, Hasdarmawan yang pada saat kejadian menjabat sebagai Danki I Brimob Polda Jawa Timur itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Majelis Hakim PN Surabaya.

Meski demikian, vonis terhadap Hasdarmawan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu hukuman 3 tahun penjara. 

Menurut hakim, Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kelalaian yang memicu jatuhnya korban jiwa, korban luka berat, maupun korban luka ringan. 

Hasdarmawan dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Majelis Hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan terhadap vonis Hasdarmawan, yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman Hasdarmawan adalah keikutsertaannya dalam mengamankan pemain, serta tidak bertele-tele selama persidangan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam, pasca tuan rumah (Arema FC) kalah 2-3 dari Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang. Kekalahan itu memicu kericuhan antar suporter hingga memasuki area lapangan.

Kerusuhan itu semakin menjadi-jadi ketika sejumlah flare dan benda lain dilemparkan. Korban jiwa pun mulai berjatuhan ketika petugas keamanan gabungan (polisi dan TNI) berupaya melerai menggunakan gas air mata.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait