URnews

Lebih Dari 14.000 Pekerja di Sumut Terkena PHK Selama Masa Pandemi

Anita F. Nasution, Sabtu, 9 Mei 2020 14.59 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lebih Dari 14.000 Pekerja di Sumut Terkena PHK Selama Masa Pandemi
Image: Humas Sumut

Medan - Selama pandemi COVID-19 mewabah di Indonesia termasuk di Sumatera Utara, sedikitnya 14.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Harianto Butarbutar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keseluruhan pekerja yang di PHK di Sumatera Utara merupakan pekerja dari 283 perusahaan di Sumatera Utara.

Perusahaan yang paling banyak mengalami dampak COVID-19 ini adalah perusahaan yang bergerak di sektor perhotelan, pariwisata, serta biro perjalananan.

"Yang paling terdampak saat ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan, serta biro perjalanan," ujar Harianto pada Jumat 8 Mei di Kantor Gubernur Sumatera Utara. 

Selain itu, hak-hak pekerja seperti THR, Harianto meminta perusahaan tetap menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bagi pihak perusahaan yang mengalami dampak COVID-19, Harianto meminta pihak perusahaan melakukan dialog agar ada kesepakatan mengenai pembayaran THR terhadap pekerja. 

Sedangkan bagi perusahaan yang masih berjalan, Harianto mengimbau agar perusahaan tetap menyalurkan hal pekerja. 

"Bagi perusahaan-perusahaan yang masih eksis dan tidak terdampak Covid-19 ini, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan dengan baik, kami imbau THR bisa disalurkan sesuai dengan aturan dan ketentuan," tambah Harianto. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait