URnews

LPSK Akhirnya Hentikan Perlindungan Terhadap Bharada E

Tim Urbanasia, Senin, 13 Maret 2023 12.36 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
LPSK Akhirnya Hentikan Perlindungan Terhadap Bharada E
Image: Bharada Richard Eliezer. (ANTARA)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menghentikan perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Hal tersebut dilakukan karena Bharada E ketahuan melakukan wawancara dengan salah satu stasiun TV tanpa izin dari LPSK.

Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan program perlindungan yang diberikan tidak pernah menganggap kecil jenis pelanggaran terhadap Undang-undang dan perjanjian perlindungan.

“Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung,” katanya dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, (13/3/2023).

Maka dari itu Bharada E ditetapkan melanggar Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain menghentikan perlindungan terhadap Bharada E, LPSK juga menarik keamanan yang diberikan dalam masa tahanan. Alhasil keamanan Bharada E kini jadi tanggung jawab Lapas.

LPSK telah melakukan serah terima Bharada E ke Rutan Bareskrim cabang Salemba pada Sabtu (11/3/2023) lalu.

Rully mengutarakan apresiasi atas kerja samanya terhadap pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, dan Lapas Salemba

“Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal,” ucapnya.

Di sisi lain Polri menyatakan akan tetap melakukan pengamanan dan penjagaan terhadap Bharada E setelah LPSK nencabut status perlindungannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait