URnews

Tidak Ada Sel Khusus untuk Bharada E

Urbanasia, Rabu, 1 Maret 2023 08.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tidak Ada Sel Khusus untuk Bharada E
Image: Terpidana Richard Eliezer saat melakukan eksekusi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Kejaksaan)

Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri. 

Awalnya, Bharada E akan dieksekusi ke Lapas Salemba. Namun hal ini urung dilakukan karena sejumlah pertimbangan. 

Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo pun memastikan tidak ada sel khusus untuk Bharada E selama ia menjalani masa tahanannya. 

“RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya," ujar Gatot mengutip Antara, Rabu (1/3/2023). 

Bharada E sendiri telah dipindahkan untuk menjalani vonis 1,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba pada Senin (27/2/2023).

Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan agar penahanan Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri untuk keamanan, keselamatan, dan pembinaan.

Oleh karena itu, Bharada Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah dieksekusi.

Menurut Gatot, meski tidak ada sel atau perlakuan khusus, Bharada E akan tetap mendapat pengamanan dari LPSK selama masa tahanan. Hal ini berkaitan dengan status sebagai justice collaborator yang ia sandang. 

"Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya Eliezer ada perkuatan pengamanan dari LPSK," ucapnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berjalan pada Rabu (15/2/2023),  majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa selama tahanan.

Hakim menyatakan bahwa Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait