URnews

Menanti Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 8 Saksi Sudah Diperiksa dalam 9 Jam

Nivita Saldyni, Kamis, 25 Agustus 2022 21.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menanti Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 8 Saksi Sudah Diperiksa dalam 9 Jam
Image: Irjen Ferdy Sambo sesaat sebelum memasuki ruang sidang, Kamis, 25 Agustus 2022. (Repro)

Jakarta - Sidang komisi etik terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo belum berakhir. Hingga pukul 18.00 WIB, baru ada delapan dari 15 saksi yang diperiksa dalam persidangan yang telah berjalan sekitar sembilan jam itu.

“Saksi yang sudah diperiksa ada delapan orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) malam.

Artinya masih ada tujuh orang lagi yang bakal diperiksa dalam sidang tersebut. Nurul pun menyebut, rencananya sidang bakal diputuskan hari ini juga. Namun hingga detik ini sidang belum selesai.

Adapun soal saksi-saksi yang diperiksa dalam sidang itu antara lain sebagai berikut:

Saksi dari tempat khusus (Patsus) Mako Brimob

1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi

Saksi dari Patsus Provost Mabes Polri

6. AKBP Ridwan Soplanit
7. AKBP Arif Rahman
8. AKBP Arif Cahya
9. Kompol Chuk Putranto
10. AKP Rifaizal Samual

Saksi dari Patsus Bareskrim Polri

11. Bripka Ricky Rizal
12. Kuat Maruf
13. Bharada Richard Eliezer

Saksi di Luar Patsus

14. HN, dan
15. MB. 

Sebelumnya, sidang dimulai pada pukul 9.25 WIB dan dihadiri langsung oleh Ferdy Sambo yang berpakaian dinas lengkap. Kemudian pada pukul 14.55 WIB, baru ada tiga orang saksi yang telah diperiksa setelah resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan Ferdy dibacakan oleh penuntut.

Ketiganya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer E. Dalam kesempatan itu Kuat dan Rizal dihadirkan langsung ke tempat sidang, sementara Richard hadir lewat zoom.

Sidang akan dilakukan dengan memeriksa seluruh saksi terlebih dahulu. Setelah itu, pemeriksaan terhadap Ferdy selaku terduga pelanggar dilakukan sebelum akhirnya dibacakan putusan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait