URnews

Mengandung Unsur Babi, MUI: Vaksin AstraZeneca Masih Boleh Digunakan

Nivita Saldyni, Jumat, 19 Maret 2021 18.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengandung Unsur Babi, MUI: Vaksin AstraZeneca Masih Boleh Digunakan
Image: ilustrasi vaksinasi COVID-19. (Freepik/freepik)

Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca yang bakal digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 di Indonesia haram.

Fatwa itu dikeluarkan MUI setelah mengetahui bahwa vaksin buatan perusahaan farmasi di Inggris itu mengandung babi dalam proses pembuatannya. 

"Vaksin AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021). 

Kendati demikian, MUI menyatakan bahwa penggunaan vaksin tersebut hukumnya dibolehkan.

"Tapi (Vaksin AstraZeneca) boleh digunakan dengan sejumlah syarat," imbuhnya.

Ia menjelaskan setidaknya ada lima hal utama yang menjadi pertimbangan MUI memberikan lampu hijau untuk pemerintah menggunakan vaksin tersebut. Kelima pertimbangan atau syarat tersebut di antaranya:

1. Adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy'ariyah dalam fiqih, yang menduduki kedudukan darurat syari.
2. Adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi COVID-19. 
3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
4. Adanya jaminan keamanan penggunaanya untuk pemerintah sesuai dengan penggunaannya. Terkait keamanan ini, dibahas oleh BPOM dalam rapat komisi fatwa sebelumnya.
5. Pemerintah yang tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Untuk itu, Niam menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan. Namun ketentuan itu tak berlaku jika lima alasan tersebut hilang.

Niam mengatakan pihaknya terus mendorong pemerintah agar terus berikhtiar untuk memenuhi ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci. Hal ini mengingat jumlah umat muslim di Indonesia yang tinggi.

Tentunya, ia juga mengajak berharap umat muslim mau berpartisipasi menyukseskan program pemerintah ini. Apalagi MUI telah memberikan lampu hijau terkait penggunaan vaksinas AstraZeneca.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait