Mengenal 3 Lembaga Negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Jakarta - Setiap negara pasti memiliki lembaga negara yang bertugas mengatur negara dan menjalankan roda pemerintahan. Nah, Indonesia sendiri memiliki tiga lembaga negara utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ketiga lembaga negara ini punya susunan, tugas dan wewenang yang berbeda, guys. Adapun hal ini telah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mengenal lebih jauh masing-masing lembaga negara tersebut, yuk simak ulasan Urbanasia berikut ini!
Lembaga Eksekutif
Istana negara atau Istana Kepresidenan. (Dok. Kemkes)
Lembaga eksekutif adalah lembaga negara yang diberikan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan urusan pemerintahan. Lembaga ini terdiri dari presiden, wakil presiden, dan jajaran menterinya guys.
Menurut UUD 1945, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan, kepala negara, dan juga komandan dari angkatan bersenjata Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden dibantu Wakil Presiden. Keduanya memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dapat menjabat maksimum dua periode berturut-turut lewat pemilihan umum.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memiliki tugas dan wewenang untuk memegang kekuasaan pemerintahan, mengangkat dan dan memberhentikan menteri-menteri dan pejabat-pejabat publik, serta menyusun kabinet. Presiden jugalah yang bertugas untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya, mengangkat duta dan konsul, menerima penempatan duta negara lain, serta memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.