URnews

Modus Belajar Privat, Guru Ngaji di Cirebon Cabuli 11 Muridnya

Tim Urbanasia, Jumat, 17 Maret 2023 17.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Modus Belajar Privat, Guru Ngaji di Cirebon Cabuli 11 Muridnya
Image: S pelaku pencabulan sudah ditahan di Mapolres Cirebon. (Instagram/polrescirebonkota)

Jakarta - Seorang guru mengaji di Cirebon, Jawa Barat, berinisial S diduga mencabuli 11 orang murid dengan modus belajar secara privat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu membenarkan kejadian itu. Menurutnya, korban merupakan murid perempuan dengan rentang usia 9-12 tahun. 

Ariek menuturkan, S melancarkan aksinya saat proses belajar mengajar di sebuah madrasah. S lalu minta satu per satu murid untuk masuk ke kelasnya.

“Korban digiring masuk kelas untuk mengaji secara bergantian, yaitu berdua, pelaku dan korban,” ujarnya gelar perkara di Mapolres Cirebon, Jumat (17/3/2023).

Ketika sudah berduaan di dalam kelas, S lalu melakukan tindakan cabul kepada korban secara berulang, disertai ancaman untuk membungkam korban.

Jumlah korban terus bertambah seiring waktu. Para korban ini akhirnya takut untuk pergi belajar mengaji di madrasah S. 

Ketakutan para murid ini kemudian memunculkan kecurigaan di antara orangtua masing-masing. Akhirnya para orangtua itu tahu perbuatan S kepada anak mereka yang rupanya sudah berlangsung sejak November 2022. 

Saat ini S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota. Beberapa barang bukti turut diamankan penyidik termasuk potongan baju para korban.

S dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya itu, S kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait