URnews

Momen Bharada E Berlutut di Hadapan Orangtua Brigadir J

Nivita Saldyni, Selasa, 25 Oktober 2022 12.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Momen Bharada E Berlutut di Hadapan Orangtua Brigadir J
Image: Momen Bharada E berlutut dihadapan orang tua Brigadir J sebelum sidang dimulai di PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022). (ANTARA)

Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi, salah satunya kedua orangtua Brigadir J. Bharada E pun sempat berlutut kepada orangtua Brigadir J sesaat sebelum sidang dimulai. 

Awalnya, orangtua Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntuk masuk ke ruang sidang. Menyusul keduanya, hadir juga pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Setelah Samuel dan Rosti duduk, Bharada E yang hadir dengan kemeja hitam tiba-tiba menghampiri keduanya. Ia pertama kali mencium tangan dan berlutut di hadapan Samuel. Bharada E juga mencium tangan dan berlutut di hadapan Rosti.

Mereka sempat berbincang ringan sebelum Bharada E kembali ke kursi di samping kuasa hukumnya. Samuel pun terlihat sempat menepuk lembut kepala Bharada E beberapa kali yang berlutut di depannya dan sang istri. 

Bharada E diketahui menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini. Sebanyak 12 orang saksi yang merupakan keluarga Brigadir J dihadirkan dalam persidangan, termasuk kedua orangtuanya. 

Dalam sidang sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

Ia didakwa melakukan pembunuhan itu bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait