Mulai 6 Juli, WNA Masuk Indonesia Wajib Bawa Bukti Vaksinasi COVID-19

Jakarta - Pemerintah Indonesia mewajibkan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia membawa bukti vaksinasi COVID-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan berlaku mulai Selasa (6/7/2021).
"Seluruh WNA yang datang ke Indonesia mulai 6 Juli 2021 harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil tes PCR negatif COVID-19," kata Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis.
Kendati demikian, ada dua kategori WNA yang mendapat pengecualian sertifikat vaksinasi COVID-19.
Pengecualian pertama diberikan kepada diplomat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan resmi. Sementara yang kedua ditujukan untuk WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement (TCA).
"Berikutnya, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement (TCA) sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat."
Ketua Satgas COVID-19, Ganip Warsito, menjelaskan aturan ini tak hanya berlaku bagi warga negara asing, tetapi juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri.
Jika ada WNI yang belum memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19, mereka akan dikarantina selama dua minggu dan diberikan vaksin. Sementara bagi WNA, akan diberlakukan skema vaksinasi gotong royong.
"Bagi ada WNI yang belum mendapat vaksin COVID-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes PCR kedua dengan hasil negatif," tutur Ganip dalam konferensi virtual, Minggu (4/7/202