URnews

Kartu Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Ardha Franstiya, Kamis, 1 Juli 2021 15.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kartu Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat
Image: Ilustrasi wisatawan. (Pixabay/JESHOOTS-com)

Jakarta - Pemerintah mewajibkan kartu vaksin COVID-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh (PJJ) di dalam negeri. Aturan ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), yakni dalam periode 3 hingga 20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sekaligus Pimpinan PPKM Mikro Darurat lewat Live Streaming di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi Jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama),"ujar Luhut.

Penumpang pesawat juga wajib menunjukkan hasil tes PCR. Tes PCR paling lama dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.

Sementara itu, penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai bukti negatif COVID-19. Tes antigen dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," terangnya.

Sedangkan untuk perjalanan jarak dekat, pemerintah akan membatasi kapasitas penumpang. Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang 70 persen.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjut Luhut.

Pemerintah tengah menggencarkan vaksinasi COVID-19 guna mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity. Percepatan vaksinasi sendiri dilakukan sejak kenaikan kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait